Bukan Ujaran Kebencian, Ini Kritik terhadap Pejabat Publik

Opini209 Dilihat

Upaya menyeret komentar Alter Sopachua ke dalam isu ujaran kebencian dan SARA adalah langkah yang keliru, berlebihan, dan berbahaya bagi demokrasi. Komentar tersebut bukan serangan terhadap agama atau golongan tertentu, melainkan kritik terbuka terhadap perilaku seorang pejabat publik dalam menjalankan perannya sebagai kepala daerah.

Alter Sopachua tidak menghina umat Kristen, tidak pula menghasut permusuhan antaragama. Ia hanya menyoroti fakta kehadiran seorang bupati dalam kegiatan organisasi tertentu dan membandingkannya dengan ketidakhadiran pada kegiatan lain. Kritik ini menyasar sikap dan gestur politik seorang pejabat, bukan keyakinan suatu golongan.

Dalam negara demokratis, kritik terhadap pejabat publik adalah hal yang sah dan dilindungi. Kepala daerah bukan simbol sakral yang kebal dari pertanyaan warga. Justru karena jabatannya, setiap tindak-tanduknya berada dalam ruang penilaian publik. Menilai konsistensi kehadiran seorang bupati dalam kegiatan sosial dan keagamaan adalah bagian dari kontrol sosial warga negara.

Secara hukum, tuduhan SARA terhadap komentar tersebut juga tidak berdasar. KUHP Nasional yang baru secara tegas mensyaratkan adanya unsur kebencian atau permusuhan terhadap golongan masyarakat tertentu agar suatu pernyataan dapat dipidana. Dalam komentar Alter Sopachua, unsur itu tidak ditemukan. Tidak ada ajakan membenci, tidak ada seruan diskriminasi, apalagi hasutan kekerasan.

Penyebutan agama atau organisasi keagamaan tidak otomatis menjadikan sebuah pernyataan sebagai ujaran kebencian. Agama dalam konteks ini adalah latar peristiwa, bukan objek serangan. Menyamakan kritik terhadap pejabat dengan serangan terhadap agama adalah kekeliruan logika yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat.

Lebih dari itu, kecenderungan melabeli kritik sebagai SARA justru menunjukkan ketidakmampuan menerima perbedaan pandangan. Jika setiap kritik dibalas dengan ancaman pidana, maka ruang demokrasi akan menyempit. Publik akan dipaksa diam, bukan karena salah, tetapi karena takut.

Hukum pidana tidak boleh dijadikan alat untuk melindungi kenyamanan kekuasaan. Ia adalah ultimum remedium, jalan terakhir, bukan senjata untuk membungkam opini warga. Membela Alter Sopachua berarti menegaskan satu prinsip penting: kritik adalah hak warga negara, bukan kejahatan.

Ketika kritik dianggap sebagai kebencian, yang sedang disalahpahami bukanlah hukum semata, melainkan makna demokrasi itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *