SK Plt. DPW PPP Maluku Tanpa Tanda Tangan Sekjend Dinilai Berkaitan Dengan Manuver Anak Buah Bahlil Lahadalia

Berita, Politik684 Dilihat

Ambon, Maluku – Ketegangan internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Maluku semakin memanas setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) penetapan Plt. Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPW PPP Maluku yang hanya ditandatangani Muhammad Mardiono selaku Ketua Umum DPP PPP, tanpa disertai tanda tangan Taj Yasin sebagai Sekretaris Jenderal DPP.

Kepada awak media pada Minggu (22/2/2025), seorang kader militan PPP Maluku, Amrin menyatakan bahwa kondisi kekacauan dalam struktur pengurus PPP Maluku saat ini tidak terjadi secara kebetulan. Menurutnya, terdapat indikasi adanya manuver dan lobi-lobi politik yang dilakukan oleh salah satu anak buah Menteri ESDM yang juga Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia.

“Dilihat dari fakta yang ada, kerusakan yang ditimbulkan ini bagian dari upaya anak buah Bahlil untuk mengamankan posisi istrinya sebagai Plt. Bendahara DPW PPP Maluku. Tujuan utamanya adalah untuk memuluskan jalannya agar bisa menjadi Ketua DPRD Buru kedepan,” ujarnya.

Menurut Amrin, sebelumnya anak buah Bahlil telah melakukan segala upaya untuk mendapatkan dukungan kepada istrinya menjadi Ketua DPRD Buru, namun terkendala peraturan partai karena ia baru bergabung dengan PPP setelah menjadi calon anggota legislatif (caleg).

“Merasa tidak puas dengan keputusan DPP terkait penetapan Ketua DPRD Buru, mereka terus melakukan gerilya dan lobi intensif di Jakarta untuk mendapatkan posisi Plt. Bendahara DPW, yang dianggap sebagai karpet hijau untuk meraih kursi kepemimpinan di DPRD Buru,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum dapat menghubungi pihak yang disebut-sebut sebagai anak buah Bahlil Lahadalia, istri yang menjadi Plt. Bendahara DPW PPP Maluku, maupun pihak DPP PPP untuk mendapatkan tanggapan resmi mengenai status SK pengurus Plt. DPW yang tidak ditandatangani Sekjend.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *